02-08-2025
WIB
Merupakan dasar utama penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Mengatur hak masyarakat atas informasi, kewajiban badan publik, jenis-jenis informasi, dan mekanisme permohonan serta penyelesaian sengketa informasi.
Menjabarkan lebih teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Mengatur pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, termasuk kewajiban membentuk PPID di setiap badan publik.
Permenkominfo No. 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kementerian Kominfo.
Permenkominfo No. 14 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Memuat standar layanan, mekanisme permohonan, dan penyediaan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID.
PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Mengatur jenis informasi publik, waktu penyediaan, biaya, prosedur permohonan, dan keberatan.
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (pembaruan dari PerKI 1/2010).
Setiap pemerintah daerah biasanya menetapkan peraturan tersendiri tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID di wilayahnya masing-masing.