-
kel.banyuanyar@gmail.com

02-08-2025

WIB

Dasar Hukum

📚 Dasar Hukum PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

  • Merupakan dasar utama penyelenggaraan keterbukaan informasi.

  • Mengatur hak masyarakat atas informasi, kewajiban badan publik, jenis-jenis informasi, dan mekanisme permohonan serta penyelesaian sengketa informasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

  • Menjabarkan lebih teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

  • Mengatur pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, termasuk kewajiban membentuk PPID di setiap badan publik.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo):

  • Permenkominfo No. 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kementerian Kominfo.

  • Permenkominfo No. 14 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    • Memuat standar layanan, mekanisme permohonan, dan penyediaan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID.

4. Peraturan Komisi Informasi (PerKI):

  • PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    • Mengatur jenis informasi publik, waktu penyediaan, biaya, prosedur permohonan, dan keberatan.

  • PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (pembaruan dari PerKI 1/2010).

5. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah

  • Setiap pemerintah daerah biasanya menetapkan peraturan tersendiri tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID di wilayahnya masing-masing.

Daftar Informasi