22-10-2026
WIB
Tugas Pokok Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat daerah kecamatan yang memiliki tugas pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
Fungsi Kelurahan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kelurahan menyelenggarakan fungsi: