-
kel.banyuanyar@gmail.com

06-09-2025

WIB

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kelurahan

Kelurahan merupakan perangkat daerah kecamatan yang memiliki tugas pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.

 

Fungsi Kelurahan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan Administratif
    • Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain).
    • Pelayanan surat menyurat seperti pengantar SKCK, domisili, usaha, dll.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan
    • Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kelurahan.
    • Koordinasi dengan RT/RW dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
  3. Pemberdayaan Masyarakat
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
    • Fasilitasi kegiatan pelatihan, UMKM, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
  4. Ketentraman dan Ketertiban Umum
    • Mediasi permasalahan warga.
    • Membina kerukunan antarwarga.
    • Koordinasi keamanan lingkungan (dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll).
  5. Pembinaan Kemasyarakatan
    • Fasilitasi kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
    • Pengembangan potensi masyarakat.
  6. Pendataan dan Pelaporan
    • Melakukan pendataan wilayah, warga, dan kegiatan pembangunan.
    • Membuat laporan kepada kecamatan dan pemerintah daerah.

Daftar Informasi