Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat daerah kecamatan yang memiliki tugas pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
Fungsi Kelurahan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan Administratif
- Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain).
- Pelayanan surat menyurat seperti pengantar SKCK, domisili, usaha, dll.
- Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kelurahan.
- Koordinasi dengan RT/RW dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Fasilitasi kegiatan pelatihan, UMKM, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
- Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Mediasi permasalahan warga.
- Membina kerukunan antarwarga.
- Koordinasi keamanan lingkungan (dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll).
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Fasilitasi kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
- Pengembangan potensi masyarakat.
- Pendataan dan Pelaporan
- Melakukan pendataan wilayah, warga, dan kegiatan pembangunan.
- Membuat laporan kepada kecamatan dan pemerintah daerah.