-
kel.banyuanyar@gmail.com

02-08-2025

WIB

Latar Belakang

Dalam era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, cepat, dan transparan menjadi semakin tinggi. Untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menetapkan kewajiban bagi setiap badan publik untuk menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik secara efektif dan efisien.

Salah satu implementasi dari undang-undang tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. PPID bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi, memastikan ketersediaan informasi publik, serta menjadi penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam hal permohonan informasi.

PPID memiliki peran strategis dalam mendukung prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara terbuka, baik terkait program, kegiatan, keuangan, maupun kebijakan yang dijalankan oleh badan publik.

Dalam konteks pemerintah daerah atau kelurahan, keberadaan PPID membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, memperkuat pengawasan sosial, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan pengelolaan informasi oleh PPID sangat penting agar fungsi pelayanan informasi publik dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Informasi